Menurutnya pemasangan pagar laut telah jelas unsur pidananya.
Sejak awal kasus ini, ada sejumlah kejanggalan yang dialami klien kami, pertama Penyidik tidak melakukan OTT sebagaimana pemberitaan di media, dan pada saat penangkapan Penyidik tidak dapat menunjukan persetujuan dari ketua Mahkamah Agung RI sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 UU nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum.
DPR RI tak akan tinggal diam dengan perusahaan-perusahaan yang menjadi dalang dari pemasangam pagar di laut tersebut.
Penyitaan kedua mobil itu dilakukan penyidik dari rumah tersangka HAT.
Dia ditangkap saat hendak melakukan perjalanan dari Pontianak ke Ketapang.
Mahkamah Agung AS Tolak Banding Meta untuk Hindari Gugatan Pengiklan
Sembilan tersangka itu merupakan pihak swasta yang melakukan pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Mahkamah Agung AS Beri Serangkaian Kekalahan Bersejarah pada Biden
Ridwan diperiksa penyidik dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA
Konsekuensi MA Melarang TikTok: Kebebasan Berbicara dan Masalah Keamanan AS