Sidang Kasus Menara BTS 4G Komiinfo, Kuasa Hukum Anang Latif Tegaskan Proyek Tidak Ada yang Mangkrak
Auditor BPKP mengatakan tak menemukan adanya penyimpangan anggaran oleh Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Menkominfo saat itu Johnny G Plate.
Sehingga, Dito bisa mengklarifikasi tuduhan-tuduhan yang mengalamatkan kepada dirinya.
Bantahan itu disampaikan Dito saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G.
Hakim Fahzal mengatakan, Dito bisa mengkonfirmasi langsung terkait kabar bahwa dirinya menerima uang Rp27 miliar untuk pengamanan kasus BTS ini.
Karena hingga saat ini program tersebut belum memberikan hasil optimal bagi pendapatan negara. Yang ada malah Pemerintah harus menanggung biaya penanganan masalah sosial di setiap proyek hilirisasi nikel ini.
Tindak pidana itu diduga dilakukan Catur bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT. Amarta Karya, Trisna Sutisna; Kepala Devisi Keuangan, Pandhit Seno Aji; Staf Akuntansi, Deden Prayoga.