Proyek ini kemudian diberikan kepada mitra lokal, yang beroperasi di bawah naungan Perusahaan Minyak Nasional Iran (NIOC).
Uang suap proyek itu diduga diterima oleh Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Hal itu didalami lewat pemeriksaan Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas, Iswahyudi Al Haq sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU Catur Prabowo.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (22/8).
Saksi Erwien menuturkan, dari 7.904 titik proyek BTS, hanya 5.618 titik yang didatangi dan disurvei konsorsium.
Uang hasil korupsi diduga mengalir ke BPKP untuk memanipulasi audit di PT Amarta Karya.
Hal itu didalami lewat seorang saksi, wiraswasta Liauw George Hermanto pada Senin (21/8).
KPK menduga tersangka Catur Prabowo telah menempatkan, membelanjakan, dan mengubah bentuk uang dari hasil korupsi dimaksud.
Uang itu diduga disamarkan Catur Prabowo ke jasa asuransi dengan mengatasnamakan karyawan PT Amarta Karya.
Keterkaitan Polana Banguningsih dalam kasus dugaan korupsi priyek fiktif ini akan diungkap KPK di persidangan.