Mohamad Nasir menegaskan lingkungan kampus harus steril dari aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Penerbitan Perrpu Ormas itu sendiri, kata Yasonna, dilakukan lantaran UU Nomor 17/2013 tentang Ormas sudah tidak memadai.
Polri menyatakan tidak akan menerima surat pemberitahuan unjuk rasa yang mengatasnamakan HTI.
Pemerintah resmi mencabut Badan Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Bukan tanpa alasan uji materi itu akan dilayangkan. Pasalnya, perppu itu dinilai akan mengancam kebebasan berserikat dan berpendapat.
Menurut Menteri asal PDIP ini, Pemerintah setidaknya memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan Perppu. Yakni, kata Tjahjo, lantaran aturan undang-undang yang tidak lagi memadai.
Pemerintahan Presiden Jokowi dinilai telah mengancam runtuhnya sistem demokrasi di tanah air.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi dinilai sebagai senjata pemusnah massal.
PERPPU ini juga dinilai mengangkangi prinsip supremasi hukum, dan due process of law dengan menghilangkan proses peradilan sebagai jalur pembubaran ormas.