Galumbang terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Johnny Plate juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar paling lambat satu bulan
Johnny diketahui dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan
Sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G.
Kuasa Hukum Maqdir Ismail yakin kliennya Galumbang Menak akan bebas dari jeratan hukum kasus BTS 4G Kominfo.
Kejagung tetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo.
Terdakwa berperilaku sopan, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Pengacara senior Maqdir Ismail berpendapat, sudah saatnya Indonesia mulai mengkaji ulang terhadap cara pemberantasan korups.