Kebijakan BAKTI menetapkan sejumlah persyaratan sehingga membatasi beberapa perusahaan dalam tender pengadaan menara BTS 4G
Auditor BPKP mengatakan tak menemukan adanya penyimpangan anggaran oleh Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Menkominfo saat itu Johnny G Plate.
Sehingga, Dito bisa mengklarifikasi tuduhan-tuduhan yang mengalamatkan kepada dirinya.
Bantahan itu disampaikan Dito saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G.
Hakim Fahzal mengatakan, Dito bisa mengkonfirmasi langsung terkait kabar bahwa dirinya menerima uang Rp27 miliar untuk pengamanan kasus BTS ini.
Selain Johnny, ada dua saksi mahkota lainnya, yaitu eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Irwan menjelaskan soal pemberian uang Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.
Windi mengaku menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.