Rektor Universitas Terbuka, Ojat Darojat mengatakan, bantuan UKT ini bertujuan membantu mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, maupun terdampak pandemi Covid-19, namun memiliki prestasi akademik yang baik.
Dalam acara tersebut Menteri Nadiem memberikan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa-mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi NU.
Adi menyampaikan pembebasan UKT ini merupakan komitmen Universitas Terbuka untuk membantu mahasiswa tumbuh dan berkembang, baik dalam kancah nasional maupun internasional.
Komisi X menyisir anggaran Pendidikan 20 persen APBN harus difokuskan pada program anggarn yang tepat sasaran.
Pemberian bantuan mulai bulan September didasarkan pada pembaruan data siswa dan mahasiswa.
Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Mau PTN atau PTS itu sama saja. Jadi kebijakannya juga harus sama dong!
Keringanan UKT menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban mahasiswa yang studi pada UIN, IAIN dan STAIN dan juga pada PTKIS.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Nizam mengatakan, pemberian keringanan UKT bagi mahasiswa dilakukan melalui berbagai skema. Pertama, UKT dapat disesuaikan bagi mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial dampak pandemi Covid-19.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Covid-19.