Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk ibadah haji 1445 H/2024 M.
Gus Imin berada di Makkah dalam rangka melaksanakan ibadah umroh dan temu relawan.
Ibadah dan perayaan Natal khusus untuk keluarga besar MPR/DPR/DPD RI, kita selenggarakan bersama keluarga besar Kesekjenan. Dan juga kita mengundang alas gereja dan undangan lainnya yang turut merayakan Natal sore hari ini.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta Kementerian Agama meningkatkan pelayanan bagi para jemaah haji tahun 2024.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172
Jadi alhamdulilah pada hari ini 27 November, Komisi VIII dengan Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan besaran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dengan skema sebesar Rp93.410.286,07.
Ace menjelaskan bahwa penurunan angka yang diberikan Panja dan Pemerintah tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan kesepakatan sebagai BPIH tahun 2024
Komisi VIII DPR menyoroti usulan Kementerian Agama terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 2024 sebesar Rp 105 juta per orang.