Kerja sama ini berkaitan dengan upaya meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, terutama dalam hal perencanaan.
Bima mengatakan bahwa hasil TWK telah diberikan ke KPK dalam bentuk hasil secara kumulatif dan bukan data perseorangan masing-masing individu.
Bima juga menjelaskan kronologi dan dinamika dalam pelasanaan TWK yang saat ini masih menjadi polemik.
Mulanya permohonan ini diajukan untuk menelisik polemik TWK yang menjegal 75 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komnas HAM juga akan mendalami soal bagaimana instrumen penilaian dan klasifikasi asesor atau penguji saat pelakasanaan TWK.
Menurut para pegawai, pertimbangan putusan MK tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak.
Pemanggilan keduanya terkait tindak lanjut aduan 75 Pegawai KPK perihal dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Eks pimpinan KPK ini dimintai keterangan mengenai nilai-nilai yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi KPK hingga penerapan kode etik
Ali Fikri mengatakan bahwa kedatangan Ghufron ke Kantor Komnas HAM bisa menjelaskan sesuai dengan yang dibutuhkan.
Komnas HAM menyebutkan bahwa Ghufron tidak mengetahui pencetus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status pegawai KPK.