Beberapa undang-undang yang tadi ditanyakan, karena ini kan tidak hanya pemerintah, tidak hanya presiden, justru kami akan bicara dengan DPR.
Kami akan mengaktifkan itu lagi, tetapi ada beberapa revisi supaya tidak gaduh di publik. Habis ini kita (Komisi XIII dan BPIP, red.) akan ngobrol soal itu ya.
Mudah-mudahan saya sendiri yang pegang sebagai Ketua Panja-nya. Baru saya bisa jawab nanti kalau sudah tergodok semuanya, ada nggak ini, ada nggak itu, gitu.
Dorongan itu disampaikan KPK menanggapi temuan uamg tunai sejumlah Rp920 miliar dari rumah Zarof Ricar.
Jadi gini loh, jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset atau menerima perampasan aset, kita ini lagi konsolidasi sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu.
Bahwa regulasi di Indonesia ini terlalu banyak, undang-undangnya terlalu over, kemudian soal monitoring legislasi juga tak berjalan.
Ini adalah bagian penting dari demokrasi kita. Setiap rancangan undang-undang yang sedang dibahas harus mempertimbangkan pandangan dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat akan dilibatkan dalam pembahasan RUU agar aspirasi mereka bisa masuk dalam keputusan-keputusan penting yang dibuat DPR.
Perundangan itu akan sangat membantu APH untuk bisa menyita aset di luar negeri.
Kalau masyarakat adat sejahtera, kita semua penghidupannya akan lebih baik. Hutan-hutan, perubahan iklim, akan bisa kita atasi dengan sangat efektif.