Malaysia meradang dengan anjuran yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Senin (4/5), untuk menghindari penggunaan minyak sawit dalam makanan.
Komoditas yang mengalami permintaan tinggi ialah komoditas sub sektor perkebunan, seperti kopi dan minyak sawit, produk hortikultura dan tanaman pangan lainnya.
Kementan mencatat terdapat permohonan pemeriksaan di Karantina Pertanian Belawan untuk produk samping kelapa sawit berupa janjang kosong, jangkos atau plam fiber ke China.
Sayangnya kemitraan Pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang dinilai sudah bagus ini sekarang sepertinya dikerdilkan.
Fadjry Djufry menyampaikan bahwa Kelompok Tani Tunas Baru merupakan Laboratorium Lapang kegiatan integrasi Sawit Sapi sejak 2015.
Pemerintah Indonesia sangat keberatan dengan status risiko tinggi perubahan penggunaan lahan tidak langsung (high risk Indirect Land Use Change/ILUC) pada minyak kelapa sawit yang ditetapkan Uni Eropa
SNI 7709:2019 minyak goreng sawit sebelumnya ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), setelah melalui serangkaian proses perumusan SNI oleh Komite Teknis 67-04, Makanan dan Minuman. SNI ini merupakan revisi SNI 7709:2012.
Indonesia juga bisa memanfaatkan perjanjian ekonomi komprehensif dengan Australia untuk mendorong produk sawit masuk ke negara Kanguru itu.
Beberapa produk Indonesia yang diminati di Polandia diantaranya adalah mi instan, permen kopi, batik, furnitur, kopi, dan sawit.
India membatasi impor minyak sawit dari Malaysia sebagai bagian dari pembalasannya terhadap negara Asia Tenggara itu