Peneliti Center for International Forestry Research (CIFOR), Herry Purnomo mengatakan bahwa pengembangan perkebunan kelapa sawit perlu terus dilakukan perbaikan, apalagi merujuk UUD 45 pasal 33 ayat 4 telah mengamanatkan pengembangan ekonomi berbasis praktik berkelanjutan.
“Jadi jangan salah pada UUD 1945 amandemen telah mengamatkan pengembangan ekonomi berwawasan berkelanjutan,” katanya
Seharunya sertifikasi sustainability tidak hanya diberlakukan pada satu komiditas, yaitu kelapa sawit, tapi seluruh komodita maupun produk yang diperdagangkan secara internasional.
Produsen sudah mampu memenuhi prinsip dan kriteria sertifikat berkelanjutan sesuai permintaan negara maju terutama Eropa, tapi harga sawit masih murah.
Persoalan sawit (CPO) akan menjadi isu serius yang mereka bahas
Tidak ada lagi perbedaan tarif produk sawit Indonesia dengan Malaysia yang semula ada perbedaan 5% lebih tinggi bagi produk sawit Indonesia.
Asosiasi Perdagangan Minyak Nabati India (SEAI) meminta anggotanya untuk tak lagi membeli minyak kelapa sawit dari Malaysia, sebagai bentuk hukuman karena mengkritik India atas atas kebijakannya terhadap Kashmir.
Adapun pada 2030, seluruh target EU-RED II diharapkan dapat tercapai, yaitu tidak ada lagi bahan bakar hayati yang berasal dari bahan baku yang berpotensi menyebabkan risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan ketersediaan pangan.
pabrik kelapa sawit dalam investigasi ini sama sekali tidak memiliki sistem monitoring dasar untuk memastikan bahwa minyak sawit yang mereka kelola tidak bersumber dari perusakan hutan hujan.
Jangan sampai karena ambisi untuk mengejar keuntungan ekonomi, hutan-hutan dibabat lalu dibiarkan dan diganti dengan tanaman monokultur, tanaman yang sangat egois yaitu kelapa sawit.
Meski Indonesia masih impor tapioka, nilainya tidak cukup besar karena sudah ditutupi ekspor sawit yang nilainya cukup besar.