Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Ema Sumarna pada Kamis 14 Maret 2024.
Mereka bernama Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi.
Hasbi dinilai bersama Dadan Tri menerima suap senilai Rp11,2 miliar
Vonis terhadap Dadan Tri belum dinilai memenuhi rasa keadilan.
KPK telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.
Tersangka baru itu dari unsur Pemkot Bandung dan DPRD Bandung.
Dadan telah terbukti bersama-sama dengan Hasbi Hasan menerima suap sebesar Rp11,2 miliar
KPK menduga uang untuk membeli aset itu hasil korupsi Hasbi Hasan