Uang suap itu diserahkan Harun kepada Wahyu melalui Saeful Bahri.
Tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR itu buron sejak 2020.
Praktik kecurangan yang ditemukan KPK berupa suap, pemerasan, dan gratifikasi.
Ardian juga juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp2.876.999.000
Gazalba Saleh merupakan terdakwa perkara dugaan gratifikasi serta TPPU yang eksepsinya dikabulkan.
Hal itu guna menghindari konflik kepentingan.
Putusan PT DKI melegitimasi bahwa KPK berwenang melakukan penuntutan.
KPK tidak terima dengan putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskam Gazalba Saleh.
Harun Masiku merupukan tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR periode 2019-2024.
Pengacara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menyebut, pihak yang paling bertanggungjawab terkait buronan yang juga sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku adalah penyidik KPK.