Hal ini dilakukan guna mempertegas kembali kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat perguruan tinggi negeri (PTN), sebagaimana tertera dalam Permenristekdikti Nomor 43 Tahun 2015.
Mendapati laporan ini, Menristekdikti kesal. Dia menyoroti peraturan Majelis Wali Amanat (MWA), yang belum menyertakan kewajiban LHKPN.
KPK kembali menetapkan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tersangka korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Menristekdikti menggarisbawahi bahwa kampus reinkarnasi harus berdiri dengan struktur kepengurusan baru, dan juga dengan pengurus yang baru.
Dirinya mengajak generasi milineal di kampus untuk mempertahankan, menunjukkan, dan memperjuangkan hal-hal yang dibutuhkan masyarakat
Mohamad Nasir meminta pimpinan perguruan tinggi memberikan pengawasan kepada masjid yang berada di lingkungan kampus.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemristekdikti Prof. Ainun Naim, kasus tersebut sebenarnya sudah lama terjadi dan sudah diselesaikan oleh pihak kampus.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa, menjadi `jebakan batman` bagi perguruan tinggi.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengesahkan peraturan menteri (permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018, tentang Pembinaan Ideologi Bangsa.
Jika KPU nantinya akan menggelar debat pilpres di kampus, menurut Nasir sebaiknya tidak sampai berbau kampanye salah satu pasangan calon (paslon).