Manajemen rumah sakit diminta memperbaiki agar kejadian ini tak berulang.
Kecurangan itu diduga terjadi di tiga rumah sakit, salah satunya di wilayah Jawa Tengah.
Tingkat Kepesertaan BPJS Kesehatan saat ini dinilai masih minim. Hal itu lantaran masih beratnya iuran, khususnya, jika berada dalam satu keluarga yang memiliki jumlah anggota keluarga yang banyak.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan bahwa pelayanan medis untuk pasien BPJS tidak berbeda dengan pasien lainnya.
Mudah-mudahan dengan melalui sosialisasi ini, proses pencairan JHT bagi TA dan staf administrasi yang akan difasilitasi pada bulan Oktober 2024, dapat dilaksanakan dengan baik. Bagi yang tidak dicairkan atau diteruskan, JHT maka dapat melalui mekanisme penggabungan JHT.
Yang pertama saya juga mau pantun, `ikan sepat ikan gabus, pengen cepet-cepet pasti nggak bagus`. Konstitusi kita menyatakan bahwa BPJS itu mengamanatkan itu berdasarkan gotong royong, ada asas keadilan.
Banyak rumah sakit yang tidak siap untuk mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar. Kenapa? Karena memang kalau kita bicara tentang kemampuan rumah sakit, (maka juga terkait) cash flow rumah sakit untuk membuat penyesuaian.
Bukan hanya di Bali, di berbagai daerah juga sering kami temukan hal tersebut tetapi setelah kami kroscek di BPJS tidak ada aturan seperti itu.
Hal itu sebagaimana Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Persoalannya ketika penduduk sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, layanan kesehatannya harus tersedia. Tadi disampaikan kalau rumah sakitnya penuh menolak-nolak (pasien).