Kalau kita cermati, pidato Presiden Prabowo menunjukkan konsistensi beliau terkait program hajat hidup orang banyak. Contohnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih, terutama dalam menyehatkan fiskal APBN.
Hari ini kami umumkan bahwa peraturan Menteri Desa no. 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih diundangkan dalam Berita Acara Negara Nomor 593 tanggal 12 Agustus 2025
Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, saya harap Kopdes bisa jadi penampung atau pengepul hasil pertanian Program TEKAD di sini
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan berjalan maksimal dan berkelanjutan.
Sesuai arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri juga mengimbau agar seluruh keluarga besar KORPRI dapat memanfaatkan Koperasi Desa atau Kelurahan dalam hal belanja kebutuhan aksesoris dan bahan pokok lainnya.
Tentu saja, Kata Mendes Yandri, unit usaha Koperasi Desa Merah Putih ini tidak akan merugikan BUMDesa yang telah lebih dulu ada dan menjadi tempat perputaran ekonomi warga.
Digi Koperasi diharapkan dapat mendukung pengelolaan dan pengawasan Koperasi Desa Merah Putih menjadi lebih efisien dan efektif
Komitmen Eddy Soeparno Sukseskan Koperasi Merah Putih Sebagai Amanat Konstitusi
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI meyakini Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memiliki potensi besar sebagai lokomotif penggerak ekonomi kerakyatan di Indonesia.
Ini adalah catatan sejarah baru bagi bangsa kita. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo telah menunjukkan komitmen kuat terhadap pembangunan ekonomi dari bawah, dari desa.