Saya ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Wacana hak angket pertama kali diembuskan Ganjar Pranowo.
Gugatan akan diajukan pada 24 Maret 2024.
Kita selama ini sudah dibohongi dengan pemilu yang yang tidak jujur, TSM.
Diketahui spanduk yang berada di Kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat tersebut terpasang sejak dini hari tadi (Jumat, 1 Maret 2024).
Ini belum masuk ke penyidikan, tetapi masih dalam proses penelusuran.
Ini kecurangan orang buta saja bisa melihat, orang budek aja mendengar. Artinya kecurangannya udah luar biasa. Dan ini harus diselesaikan.