Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengapresiasi keputusan Direktorar Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjenpas Kemkumham) atas pemindahan 41 napi bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan.
AS mendesak Iran mengirim pesawat sewaan, untuk proses pertukaran narapidana sekaligus membawa pulang 11 warga negara Iran yang akan dideportasi Washington.
Iran menyatakan siap untuk melakukan pertukaran narapidana (napi) dengan Amerika Serikat (AS) tanpa syarat apapun
Pertimbangan kemanusian yang mendasari Menkumham memajukan Asimilasi mereka sehingga bebas awal April 2020.
HRW menyoroti mereka yang dipenjara di bawah tangan dingin Erdogan atas tuduhan yang dibuat-buat, hanya karena mendukung ulama kharismatik Fethullah Gulen.
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengingatkan pentingnya agenda pemberantasan korupsi di tanah air. Hal itu menyikapi isu terkait pembebasan napi kasus korupsi di tengah pandemi Covid-19 lewat revisi PP No 99/2012 yang sempat jadi polemik.
Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona di Lapas, Presiden Jokowi akan membebaskan sejumlah narapidana tindak pidana umum (Tipidum). Namun pembebasan itu tidak berlaku bagi napi kasus korupsi.
Kementerian Kehakiman mengungkapkan, 5.654 tahanan yang akan dibebaskan dipilih berdasarkan usia, kesehatan, perilaku yang baik, dan lama penahanan mereka.
Dalam rangka menanggulangi penyebaran virus Corona, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengeluarkan sebanyak kurang lebih 35 ribu narapidana (Napi).
Penjara di negara bagian California, Amerika Serikat (AS) berencana membebaskan sekitar 3.500 narapidana, guna menekan penyebaran virus corona baru (Covid-19).