Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Yaqut Cholil dicegah ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023-2024.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53.
KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus tersebut pada bulan Juli 2025 ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis Hasto.
Pencekalan diajukan terkait dengan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan kesatu, yakni perintangan penyidikan Harun Masiku.
KPK berharap agenda putusan pembacaan vonis Hasto pada hari ini berjalan dengan lancar.