Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai sebagai bentuk penjajahan terhadap rakyat.
Pada RKUHP yang sedang dibahas Panja RKUHP Komisi III, ancaman pidana bagi tindak pidana Penghinaan mengalami peningkatan.