Kemenkumham, lanjut dia, bersama sejumlah elemen sudah menyosialisasikan beleid RKUHP baru ke masyarakat. Termasuk, melalui lembaga bantuan hukum (LBH) hingga Dewan Pers.
Dasco tak menampik bila pengesahan RKUHP kemungkinan dilakukan pada paripurna terdekat. Tapi, dia tak menyebut waktu pasti paripurna tersebut.
GMNI menilai RKUHP yang diajukan pemerintah tak bermaslahat untuk rakyat.
RKUHP relatifnya kita sudah sepakat dengan pemerintah. Ini kan pasti ada mekanisme di dalam DPR, nanti masuk ke pimpinan DPR, terus di-Bamus-kan (Badan Musyawarah).
Memalsukan barang bukti dan lain-lain sebagainya itu ada di KUHP yang baru, pasalnya nanti di cek ya tapi yang jelas ada itu sudah kami masukan atas usulan teman-teman.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menambah sejumlah ayat pada Pasal 240 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, beleid itu mengatur tentang pasal penghinaan pemerintah.
Saya ingin mengusulkan dalam kaitan pasal penghinaan terhadap pemerintah di Pasal 240, itu juga ada klausul yang memasukkan dengan kaitan tugas jurnalistik.
Ya kita lihat nanti perkembangannya dari hari ke hari kawan-kawan bekerja keras melakukan komunikasi.
Salah satu isu krusial RKUHP yang menjadi perhatian masyarakat ialah pasal terkait penghinaan presiden.
Masyarakat dan media tidak tertib bisa dipidana, nah penegak hukum yang tidak tertib juga harus dipidana dong kalau melakukan rekayasa kasus. Jadi memang sangat diperlukan pasal rekayasa kasus.