Keragaman produk tembakau mempunyai tingkat risiko yang berbeda. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi IX Yahya Zaini menilai, sepatutnya risiko ini dipertimbangkan dalam pembuatan aturan terpisah.
Aerosol/uap yang dihasilkan vape atau rokok elektrik mengandung sedikit sekali (zat berbahaya dan karsinogen), bisa dikatakan kadarnya tidak bermakna.
Kita industri (rokok elektrik) sudah ada 10 tahun di Indonesia dan baru diperhatikan waktu itu di tahun 2017 sampai adanya cukai di tahun 2018 dan akhirnya kita sampai sekarang ini selalu terus berkembang.
Kita industri (rokok elektrik) sudah ada 10 tahun di Indonesia dan baru diperhatikan waktu itu di tahun 2017 sampai adanya cukai di tahun 2018 dan akhirnya kita sampai sekarang ini selalu terus berkembang.
Dan akhirnya kita sampai sekarang terus berkembang untuk urusan regulasi dan baiknya memang saat ini kita juga patut berterima kasih kepada pemerintah dan pihak legislatif yang selalu memberi perhatian lebih kepada industri kami.
Kami tidak melarang industrinya dari rokok vape itu tetapi yang kami cermati, yang kami akan awasi, minta kepada pemerintah melalui BPOM itu dari bahan bakunya. Kalau dibuat murni dari tembakau kami setuju.
Memang di dalam RUU disebutkan termasuk hasil produk turunan dari tembakau adalah rokok elektrik, dikategorikan sebagai bahan berbahaya. Nanti akan kita pisah secara lebih rinci. Kalau induknya produk tembakau dihilangkan dari RUU, rokok elektrik akan ikut. Dan memang pengaturannya harus berbeda, karena memang risikonya lebih kecil.
Memberatkan Petani Tembakau, Kiai NU Tolak Revisi PP 109/2012
Kelompok pengeluaran penyumbang inflasi bulanan terbesar adalah dari kelompok makanan dan minuman serta tembakau
Selandia Baru Larang Generasi Mendatang Beli Tembakau Berdasarkan UU Baru.