Pelatihan Pembaharu Muda difasilitasi Yayasan Lentera Anak sejak 2016, bertujuan menciptakan pemimpin muda yang peduli, berkomitmen dan berperan bersama organisasi dan komunitasnya untuk mendukung penurunan prevalensi perokok di Indonesia
Pembaharu Muda adalah anak-anak muda terpilih dari berbagai kota/kabupaten di Indonesia, jebolan pelatihan Pembaharu Muda yang difasilitasi Yayasan Lentera Anak sejak 2016.
Seruan yang dikeluarkan Anies Baswedan ini dinilai semakin menekan dan memperburuk tantangan yang sudah dirasakan seluruh rantai industri ritel di hilir, tetapi juga akan berdampak kepada jutaan petani tembakau dan cengkeh di hulu.
Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok masih mengundang banyak kritik.
Kuatnya intervensi asing dan kegandrungan Indonesia meratifikasi aturan internasional terkait perdagangan komoditas yang merugikan petani tembakau, membuat Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan sulit untuk disahkan menjadi undang-undang tersendiri.
Menurut Eugenia, mestinya pemerintah juga mempunyai roadmap atau target berapa jumlah batang rokok atau perokok yang harus berkurang setiap tahunnya.
Pemerintah semestinya jangan fokus pada penerimaan saja, karena kenaikan cukai berapapun besarannya tidak akan membantu menutupi defisit akibat resesi ekonomi yang sebabkan pandemi.
IHT sendiri belum terbebas dari cengkraman pandemi COVID-19 dan juga rencana pemerintah menaikkan tarik cukai hasil tembakau (CHT) pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 sebesar 11,9% menjadi Rp 203,92 triliun.
Seruan Gubernur tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 yang secara khusus mengatur tentang rokok, termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.
Pabrik tembakau sintesis rumahan diboongkar Polda Metro Jaya. 6 Pelaku diamankan.