Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu ini.
Gusmin dan Siswidodo telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifkasi pada November 2019 lalu.
Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017
Dia sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Pengembangan pada Jatim Park 2 dan Jatim Park 3 atau Dino Park.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.
Gratifikasi tersebut berupa 12 barang yang nilainya mencapai total Rp8,7 miliar.
Imbauan itu berkaitan dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada hari ini.
Awalnya, Jaksa mengkonfirmasi Jimmy ihwal adanya permintaan uang sebesar Rp2 miliar oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono.
JPU KPK mengahadirkan dua orang, yakni Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Jimmy Demianus Ijie dan mantan Ketua DPRD Papua Barat, Robert Melianus Nauw.