Kalau kemudian MK memutuskan hal yang lain dan berbeda dengan keinginan kami ya apa boleh buat kita kan enggak bisa maksa karena semuanya sekarang bolanya ada di 9 hakim MK yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
Ketua MPR Ajak Kaji Kembali Hasil Amandemen ke-4 UUD NRI 1945
Dia menegaskan bahwa PPP masih berada di KIB bersama Partai Golkar dan PAN sampai dengan saat ini. Ia menjelaskan bahwa masing-masing partai politik di KIB memang diberi keleluasaan untuk menjalin komunikasi dengan partai politik lain dalam konteks penjajakan untuk bergabung dengan KIB.
Syarief Hasan: Putusan Penundaan Pemilu Adalah Bentuk Pengingkaran dan Pelanggaran Konstitusi
Kenapa demikian, karena dalam putusan PN Jakpus menyatakan `Menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024`. Padahal, amanat konstitusi jelas menyatakan pemilu dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali.
Tidak mungkin PN menentang konstitusi. Artinya, tidak boleh ada penundaan nasional. Penundaan susulan itu kalau kemudian di tahapan tertentu terjadi upaya yang kemudian tidak dimungkinkan dilaksanakan proses pemilu karena bencana, ada hal-hal tertentu lainnya. Maka, tahapan yang tertunda itu akan disusulkan kemudian
Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Ditolak, HNW Harap MK Konsisten Tolak Pemilu Tertutup.
Majelis Hakim MK menilai bahwa KUHP tersebut baru akan berlaku tiga tahun lagi, yakni pada 2 Januari 2026.
Kemenkumham menjelaskan alasan penerapan batasan usia bagi calon anggota KPK seperti digugat Nurul Ghufron ke MK.
Ya tentunya kami berharap dalam sidang sidang MK, para hakim MK juga melihat dinamika yang ada, pertimbangan dari DPR, pertimbangan dari pemerintah, dan harapan orang banyak, tentunya yang ingin juga melihat demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik.