Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa suap tersebut bermaksud untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, 23 jaksa tersebut dikirimkan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) guna memperkuat KPK di bidang penindakan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dari Dadang Suganda telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dari ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwal permintaannya tersebut di dasari dengan perkara dari terpidana Djoko Tjandra yang banyak menimbulkan persoalan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menilai bahwa penerimaan gratifikasi tersebut dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan mengatakan bahwa penerimaan suap sebesar Rp45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto itu sebagai perbuatan berlanjut.
Tim Kuasa Hukum Pinangki mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum masih tidak menjelaskan hal-hal yang kami sampaikan dalam eksepsi kami yaitu tidak jelasnya kapan Pinangki terima uang USD500 ribu
Jaksa Iskandar Marwanto menjelaskan bahwa suap tersebut bertujuan untuk mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari Anggota Anggota Komisi V DPR RI di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Jaksa Roni mengatakan bahwa terdakwa Pinangki bermufakat jahat bersama Andi Irfan dan Djoko Tjandra dengan memberi hadiah atau janji berupa uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat Jaksa Agung dan di Mahkamah Agung yang terjadi pada 2019.