Presiden Jokowi bisa dituduh sebagai pencemaran nama baik terkait tudingan terhadap aktor politik yang menunggangi aksi damai Jumat (4/11).
Tudingan yang dilepar Presiden Jokowi menanggapi aksi damai tersebut justru dapat menimbulkan polemik baru.
Ketua Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetyo Edi Marsudi juga terlihat menghadiri pemeriksaan Ahok.
Presiden Jokowi mengingatkan meski Konstitusi Indonesia memberikan peluang untuk menyampaikan aspirasi, memberikan peluang untuk berdemokrasi, tetapi penyampaian itu harus dilakukukan dengan cara-cara yang tertib dan damai.
Bareskrim Polri juga akan mengagendakan pemanggilan kembali ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli.
Kalangan mahasiswa menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa aksi demonstrasi massa Islam 4 November ditunggangi aktor politik.
Dalam kasus dugaan penistaan dan penghinaan agama oleh Ahok, Kapolri mengatakan, diintruksikan Preside Joko Widodo agar digelar perkara secara terbuka.
Ahok menyampaikan pernyataan tentang Surat Al Maidah itu kapasitasnya bukan calon gubernur, tapi sebagai gubernur DKI Jakarta
Ketua GNPF MUI, Ustadz Bachtiar Nasir, dalam konferensi persnya mengatakan bahwa mereka akan melihat bagaimana perkembangan kasus Ahok.
Polri segera mempercepat proses kasus Ahok, karena Wapres JK sudah menjanjikan dua minggu untuk menuntaskannya