Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Selain Novie Riyanto dan Mohamd Risal, penydik KPK turut memanggil empat saksi lainnya.
Pius akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Ray justru menilai penanganan kasus dugaan suap ini akan menjadi masalah jika KPK mencabut status tersangka M Suryo.
Dari lokasi tersebut, penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti dokumen, uang tunai, hingga bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.
Jaksa KPK juga menuntut Yana membayar uang pengganti sejumlah Rp435,7 juta, Sin$14.520, YEN645.000, dan Bath15.630.
Pius akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sekaligus merespons klaim yang disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Penetapan M Suryo sebagai tersangka dilakukan setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara atau ekspose.