Komisi II DPR RI segera menetapkan jadwal pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang dalam waktu dekat ini bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hanya saja, penangkapan Harun Masiku terkendala akibat pandemi covid-19.
Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membuat tim kerja yang membahas Pemilu Legislatif dan Presiden jatuh pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024, itu artinya kembali kepada UU eksisting.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta seluruh masyarakat Indonesia tidak mudah termakan isu-isu yang membuat imun ikut menurun.
Kalangan dewan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat dua opsi skenario terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilaksanakan pada 2024.
KPU RI berkomitmen untuk terus mematangkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, yang berbasis manajemen risiko.
Kalangan dewan mendukung langkah penyederhanaan surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Harun Masiku diketahui merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Ia buron sejak Januari 2020.