KPK menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) fraksi Hanura Elezaro Duha (ELD). Penahanan dilakukan setelah Elezaro diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gunernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Zumi kembali ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan kepada anggota DPRD Jambi.
Kasus yang menjerat Ardi Prasetiawan dan Samsul Arifin ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat tujuh orang dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim.
Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut. Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Rizal yang telah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye itu pasarah atas upaya penahanan yang dilakukan KPK.
Jelang pelaksanaan Pemilu 2019, pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dan DPRD akan segera dibuka melalui partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPK berharap proses hukum terhadap total 50 anggota DPRD Sumatera Utara ini dapat menjadi pembelajaran
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan strategi pengelompokan terkait pemeriksaan 38 tersangka anggota DPRD Sumut. Strategi pengelompokan ini lantaran korupsi ini melibatkan banyak pihak alias massal.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari
Dalam proses penyidikan kasus ini, sekitar 150 saksi telah diperiksa KPK. Kemudian puluhan anggota DPRD juga telah mengembalikan uang hasil korupsinya ke KPK.