Satu orang anggota DPRD Malang yang tak memenuhi panggilan pemeriksana adalah Sahrowi.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, penataan daerah pemilihan (dapil) Anggota DPRD kabupaten/kota pada pemilihan umum tahun 2019 harus sejalan dengan semangat perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Komisi II bersama dengan Penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu serta Kemendagri sepakat untuk mengkaji dahulu penataan daerah pemilihan (dapil), apakah akan tetap atau berubah untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2019.
KPK pun mengumumkan kembali Moch Anton bersama 18 Anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada Rabu (21/3).
Penyidik KPK sebelumnya mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dari unsur Anggota DPRD Kota Malang.
Meski belum ditandatangani Presiden Jokowi, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tetap berlaku setelah 30 hari disahkan dalam rapat Paripurna DPR.
PDI Perjuangan (PDIP) menilai tidak ada urgensi konsultasi soal pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan Presiden Jokowi.
Selain tiga pimpinan, penyidik juga memanggil anggota DPRD Lampung Tengah, Raden Zugiri. Raden juga diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS.
Selain memeriksa Mustafa, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga.
Pimpinan DPR menjamin pasal penghinaan DPR yang diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) bukan dalam rangka mempidanakan warga negara yang melayangkan kritik terhadap anggota dewan.