KPK ingin pengusutan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Eddy Hiariej dilakukan dengan hati-hati.
Bukti tersebut ditemukan saat tim KPK menggeledah rumah kediaman Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Dion Renato Sugiarto saat bersaksi dalam sidang kasus suap pejabat DJKA
KPK mengamankan enam orang, dua di antaranya Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen.
Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.
Langkah ini akan dilakukan KPK usai menyita barang bukti uang sejumlah Rp3 miliar dari rumah Sudewo.
Zulfikar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Balai Teknik Perkereta Apian Kelas I Bandung.
Eddy Hiariej dinilai harus fokus menghadapi proses hukum kasus suap dan gratifikasi di KPK.
Kedua tersangka itu ialah anggota tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak, bernama Yulmanizar dan Febrian.