Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi setelah Gazalba Saleh divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (1/8/2023) lalu.
Lukas Enembe dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar.
Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
KPK memastikan dakwaan terhadap ketiga tersangka sudah sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan tim penyidik.
KPK menduga uang itu mengalir ke rekening bank milik orang kepercayaan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Hal itu didalami lewat Rinaldo Septariando (wiraswasta), selaku dari kakak dari Finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman
Ida Nursida bakal diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat suaminya.
Diminta Ditangkap, Pemimpin Oposisi Korea Selatan Akhiri Mogok Makan