Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan persoalan polemik ibadah haji 2021. Salah satunya soal surat yang dikirimkan Duta Besar Arab Saudi kepada Ketua DPR RI Puan Maharani pada Kamis (3/6), dan sudah tersebar kepada publik.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan parlemen memahami keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan calon jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Jika total calon jamaah haji sebanyak 4 juta orang, dibagi 221 orang, maka kurang lebih 18 hingga 20 tahun waktu menunggu atau antrean bagi calon jamaah haji yang baru daftar tahun ini
Bagi pengamat Haji Ade Marfuddin, keputusan ini semata untuk keselamatan jiwa jamaah haji Indonesia (khifdunnafs). Meski persiapan jamaah secara mandiri sudah matang baik kesehatan, fisik, ibadah dan sebagainya.
Pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq meminta agar masyarakat Indonesia untuk menghormati keputusan pemerintah soal penundaan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2021.
Kalangan dewan meminta Kementerian Agama RI untuk realistis melihat pelaksanaan ibadah haji tahun 2021.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah Arab Saudi belum memberi kepastian terkait kuota haji 2021 untuk Indonesia.
Pimpinan DPR menyampaikan bahwa Indonesia belum mendapat kuota ibadah haji tahun 2021. Namun, hingga saat ini belum diketahui apa penyebab Indonesia belum mendapat kuota haji tahun ini.
Gereja Katedral membatasi jumlah jemaat yang akan mengikuti ibadah Kenaikan Isa Almasih. Dimana, hanya 150 orang jemaan yang bisa masuk ibadah demi menerapkan protokol kesehatan serta upaya pencegahan penularan COVID-19.