Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku muak dengan tingkah DPR saat ini.
DPR akan mengajukan anggaran untuk Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 5,7 triliun.
Fraksi Partai Gerindra memutuskan keluar dari Pansus Hak Angket KPK. Alasannya, Pansus tersebut dianggap melemahkan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lembaga yang kebal terhadap hukum. Lembaga ad hoc itu bisa ditindak hukum, tapi tidak dengan Hak Angket.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diawasi dengan menggunakan hak angket DPR. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembentukn Pansus Hak Angket KPK dinilai telah melanggar UU MD3. Sebab, Pansus Angket KPK tetap jalan meski tidak diisi semua fraksi di DPR.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar meninggalkan rapat dengar pendapat umum dengan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD.
Jika Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh KPK, lalu apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan DPR?
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melanggar UUD 1945.
Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR dinilai memiliki misi tersembunyi. Misi untuk memperkuat KPK disebut hanya kamuflase.