Dikatakan Mahfud, pihaknya bersama Pusako FH-Unand telah mengkaji pembentukan hak angket terhadap KPK. Hak angket berdasar hasil kajian itu dinilai cacat hukum.
Menurut Mahfud, keaktifan Ketua Umum Partai Demokrat ini melalui media sosial memberikan pelajaran mengenai roda kehidupan yang selalu berputar.
Menurut Mahfud kalau kubu Ahok tidak mempercayai kesaksian KH Makruf Amin, seharusnya lewat prosedur hukum yang ada. Seperti menyatakan di kesimpulan atau dipleidoi.
Selain persoalan politik, aspek ekonomi juga menjadi bahasan utama.
Ada beberapa point yang kemungkinan rawan digugat ke MK,
Moh Mahfud menyatakan bahwa ia juga telah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal negara gaduh hanya karena seorang Ahok, itu sebagai pernyataan pimpinan ormas-ormas Islam.
Sentimen terhadap Arcandra mengalami perkembangan positif, mengingat bahwa sebelumnya, pada bulan lalu sempat muncul tagar #Tolakarcandratahar.
Moh Mahfud MD mengatakan bahwa dari apa yang ia baca, profil Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menunjukkan ia seseorang yang cerdas, bervisi dan memahami masalah.
PDIP Dorong Agar Sejarah Hukum Bangsa Digali Lagi