Pemerintah anggarkan Rp6,95 triliun untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng yang akan diberikan kepada 23,15 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BLT minyak goreng ini menjadi rumpun dari bansos pangan yang nanti akan ada di Kemensos
Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk minyak goreng merupakan kebijakan jangka pendek.
Pemerintah harus memastikan calon penerima BLT ini dapat tepat sasaran. Selain itu pemerintah juga harus mempertimbangkan BLT-BLT yang lain, misalnya gas dan BBM yang disaat yang hampir bersamaan mengalami lonjakan yang tidak sedikit.
Keputusan pemberian BLT tersebut dinilai Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, sebagai shortcut, karena Pemerintah tidak mampu melakukan paksaan terhadap perusahaan kelapa sawit dan turunannya untuk memastikan DMO (domestic market obligation) menjadi prioritas dan HET (harga eceran tertinggi) tetap di Rp.14 ribu per liter dapat berjalan di lapangan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi langkah pemerintah yang segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk menyikapi tingginya harga minyak goreng.
Lebih jauh dia menjelaskan, kebijakan BLT minyak goreng curah selama 3 bulan itu perlu dikawal semua pemangku kepentingan terutama Kementerian Sosial. Harapannya BLT senilai Rp300 ribu yang langsung dibayarkan di depan itu bisa tepat sasaran.
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng seiring dengan harga yang kian melambung.
KEIND maupun penggerak UMKM lainnya bisa memanfaatkan fasilitas Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Penggunaan alokasi 40% dana desa untuk Bantuan Langsung Desa (BLT) tetap fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan riil di masing-masing desa.