Kendati demikian penggunaan 40% dana desa untuk BLT tersebut tetap tergantung kondisi di masing-masing desa.
Menkeu berharap meski daerah diberikan fleksibilitas penggunaan BLT desa, namun tetap harmoni dengan semangat APBN untuk melindungi masyarakat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dituangkan kewajiban postur anggaran 40 persen untuk BLT, 20 persen untuk pangan, 8 persen penanganan Covid-19 dan sisanya sebesar 32 persen untuk pembangunan desa.
Seperti kata bapak Menteri Halim Iskandar, Kepala desa tidak perlu khawatir, porsi minimal 40 persen Dana Desa untuk BLT sifatnya hanya berjalan setahun hingga usai kondosi covid kembali normal.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022, sebesar 40 persen dana desa tahun 2022 diperuntukkan untuk BLT.
Melalui data berbasis SDGs Desa diharapkan semua program dan bantuan pemerintah seperti BLT Dana Desa, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan jaring pengaman sosial lainnya betul-betul tepat sasaran.
Program itu berdampak positif karena membantu UMKM bertahan di tengah pandemi. Pelaku UMKM merupakan kelompok rentan sehingga masih memerlukan bantuan. Mereka masih berpotensi mengalami kesulitan dalam mengelola usahanya. Bahkan banyak yang kehabisan modal untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Ketiga prioritas utama penggunaan dana desa adalah untuk pemulihan ekonomi, program prioritas, dan adaptasi kebiasaan baru.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah melakukan berbagai relaksasi untuk mempermudah dan mempercepat proses penyaluran BLT Dana Desa.