Pembaruan Hukum Pidana merupakan upaya untuk mengganti tatanan Hukum Pidana Positif (Ius Constitutum) dengan tatanan hukum pidana yang dicita-citakan (Ius Constituendum).
Hal tersebut disampaikan Wamenkumham menanggapi pertanyaan soal Pasal 263 KUHP.
Adapun aturan KUHP yang dinilai bisa mencederai kebebasan pers tercantum pada Pasal 263 ayat (1)
Tidak ada lembaga atau negara manapun yang memiliki otoritas untuk mendikte hukum kita. Semua kebijakan kita itu harus kita menentukan tidak bisa didrive (disetir) negara asing.
Sosialisasi KUHP yang dilakukan Kemenkominfo merupakan tanggung jawab pemerintah, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat soal KUHP baru.
Kebijakan yang baru disepakati DPR dan Pemerintah terkait Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Faktor lainnya adalah minimnya sosialisasi KUHP kepada masyarakat. Karenanya, dia berharap KUHP baru ini bisa segera disosialisasikan pemerintah hingga ke pelosok Tanah Air.
Sosialisasi ke masyarakat penting dilakukan dalam masa tiga tahun transisi ini.
Pengamat Sebut UU KUHP Ancam Kebebasan Berpendapat
Dalam setiap pembahasan RUU KUHP, pemerintah dan DPR RI senantiasa mengedepankan prinsip transparan, teliti, dan partisipatif.