Sekarang kita nikmati saja KUHP buatan kolonial Belanda yang tegas mengatur hukuman mati sebagai pidana pokok, yang tidak mengenal restorative justice, yang sudah banyak sekali mengantarkan kaum aktivis kritis ke penjara.
Perlu Pasal mengenai Penyerangan harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden dan Pasal mengenai Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga.
Ada 6 alasan untuk perubahan KUHP yaitu alasan politik, sosiologis, filosofis, praktis, adaptif, dan sistematis.
Hal mendasar yang menjadi bagian dari keputusan itu, salah satunya menugaskan pemerintah untuk menyosialisasikan kembali ke masyarakat agar dipahami secara utuh, khususnya pasal-pasal krusial yang masih diperdebatkan publik.
Dalam proses pembahasan terkini, beberapa pasal RUU KUHP yang menimbulkan perdebatan, dan polemik di masyarakat terus dimatangkan melalui berbagai diskusi yang melibatkan pihak termasuk masyarakat.
Mahfud menambahkan pengesahan RUU KUHP akan berproses di DPR RI. Nantinya, dalam pengesahan itu dilakukan bersama pemerintah pusat.
Pasal penghapusan pasal advokat curang dan praktik dokter tak punya izin.
Ferdy Sambo dalam kasus ini disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,
Hal ini mengingat, KUHP yang berlaku merupakan warisan Kolonial Belanda. Dalam perjalanannya, terdapat terjemahan KUHP versi R. Soesilo dan Moeljatno.
HNW menyambut baik sikap Menkopolhukam Mahfud MD yang secara tegas menyatakan setuju untuk melarang dan memberi sanksi atas perilaku LGBT melalui RUU KUHP.