Komisi III DPR menyepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman meminta Komisi III DPR melanjutkan pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP yang telah di carry over dengan tanpa meminta persetujuan dari Presiden Jokowi.
Komisi III DPR meminta pemerintah dalam hal ini Kemenkumham untuk melanjutkan pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) carry over, yakni RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menjelaskan dalam mekanisme pembahasan RKUHP dan RUU PAS sudah selazimnya melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menjelaskan bahwa Panja di Komisi III DPR RI akan berfokus pada pembahasan mencari solusi dari beberapa pasal pada RKUHP dan RUU PAS yang dinilai kontroversial.
Di tengah pencegahan penyebaran virus Corona, Komisi III DPR memiliki tugas dan pekerjaan yang cukup berat. Dimana, komisi yang membidangi hukum itu harus melakukan pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.
RUU KUHP yang di carry over atau dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode yang sekarang dengan pemerintah sebagai landasan menuju era digitalisasi dan industri 4.0.
Komisi III DPR mendesak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk segera menindaklanjuti target penyelesaian legislasi, khususnya RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Komisi III DPR kembali membahas RUU carry over, yakni RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. Untuk itu, Komisi III DPR meminta pemerintah melalui Menkumham untuk mengirim perwakilan guna melakukan pembahasan.
Pasal yang didakwakan yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 1 KUHP