Komisi III DPR memastikan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Sebab, Komisi III DPR mengaku akan bekerja secara profesional.
RUU PKS dan KUHP diharapkan bisa saling melengkapi. Sehingga, dapat memberi kepastian hukum terhadap korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan masih terbuka ruang penyempurnaan terhadap pasal-pasal penghinaan agama dalam RUU KUHP. Mengingat pembahasan RUU KUHP antara DPR RI dengan pemerintah masih terus berjalan di tahap akhir.
Monarki absolut, diperintah selama 51 tahun oleh Sultan Hassanal Bolkiah, Brunei yang kaya minyak pertama kali mengumumkan KUHP baru pada tahun 2013, namun berjalan sepenuhnya.
Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Michelle Bachelet dalam sebuah pernyataan mendesak pemerintah Brunei agar menarik kembali KUHP yang baru dan kejam itu.
Sandy Tumiwa dilaporkan istri sirinya, Vivi ke Polda Metro Jaya, dengan pasal 406 KUHP.
KPK menyatakan siap membahas polemik revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan Presiden Jokowi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak perlu khawatir soal pembahasan RUU KUHP. Sebab, RUU KUHP dinilai untuk memperkuat institusi pemberantasan korupsi itu.
Wakil Ketua MKD DPR RI Sarifuddin Sudding memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah melalui pembahasan yang cukup alot dan telah melibatkan berbagai pihak.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengakui ada keberatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan LSM penggiat anti korupsi terhadap Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah dibahas DPR.