Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar diberi kewenangan untuk menggarap tindak kejahatan korupsi di sektor swasta dalam RUU KUHP.
DPR tengah melakukan pembahasan RUU KUHP dan sudah memasuki materi perzinahan dan pelecehan seksual. Dimana, salah satu isu yang mengemuka adalah soal perlunya pelarangan perilaku atau perbuatan LGBT.
Lima fraksi di DPR disebut telah menyetujui adanya lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia. Hal itu dalam pembahasan RUU KUHP di DPR.
Hakim menyatakan, Dudung terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindka Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Fraksi PKS mengaku kecewa dan menyayangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam KUHP.
Dalam SPDP itu, Novanto dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meskipun sudah dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun, tim jaksa penuntut umum tidak melakukan penahananterhadap tersangka Bong Parnoto.
Kejahatan Genosida, Kejahatan terhadap Kemanusiaan, Kejahatan Perang dan Kejahatan Agresi sudah diatur oleh UU No.26 Tahun 2000
KPK meminta agar delik korupsi tidak masuk dalam KUHP. Sebab, korupsi dianggap sebagai tindak kejahatan luar biasa.
KPK dan Badan Narkotika Nasional (BNN) diharapkan hadir dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di DPR.