Rapat Panja Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terpaksa harus ditunda. Alasannya, sejumlah anggota Komisi III DPR berhalangan hadir.
Pimpinan DPR menilai pasal 156a dalam Undang-Undang (UU) KUHP tentang penodaan agama harus dipertahankan dan tidak perlu untuk direvisi.
Ini terjadi karena rumusan pasal 156a KUHP adalah rumusan yang tidak dirumuskan dengan sangat ketat dan karenanya dapat menimbulkan tafsir yang sangat beragam dalam implementasinya.
Panitia Kerja (Panja) KUHP kembali melanjutkan pembahasan terkait beberapa pasal tindak pidana yang menyangkut dengan ketertiban umum.
Pasalnya, persebaran ujaran kebencian menjadi benih konflik politik yang sangat signifikan.
Perbuuatan Budi itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP