Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berjanji DPR RI akan memberikan kado terindah pada perayaan HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 mendatang. Kado tersebut berupa disahkannya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Wakil Ketua DPR Fadli Zon, merupakan salah satu dari sejumlah anggota DPR yang menolak keras pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang saat ini masih dalam pembahasan Panja RUU KUHP dan pemerintah.
RUU KUHP dapat melumpuhkan Undang-Undang (UU) Pers, yang selama ini menjadi acuan dalam kerja jurnalistik.
RUU KUHP yang saat ini digarap oleh DPR dan pemerintah, dinilai rawan dijadikan ajang mengkriminalisasi pekerja media
Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dan pemerintah diharapkan tidak membatasi dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dan pemerintah dinilai tidak perlu dimunculkan kembali. Sebab, pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai NasDem menepis dugaan terkait pasal penghinaan presiden yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dan pemerintah dalam rangka melindungi Presiden Jokowi.
Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dan pemerintah diharapkan tidak mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai sebagai bentuk penjajahan terhadap rakyat.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta masukan dan aspirasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pembahasan RUU KUHP.