Paripurna DPR resmi menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang (UU) sebagaimana permintaan dari Presiden Jokowi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Muhammad Fauzan berpendapat langkah Presiden Jokowi menunda pengesahan empat RUU menunjukkan ketegasan Jokowi dalam menyikapi situasi politik sekarang.
Pandangan Presiden Jokowi terkait RUU KUHP akan dibaca dan dibahas dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (24/9) besok.
Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP untuk ditetapkan menjadi UU pada tingkat II di Paripurna DPR.
Kami akan turun ke jalan bersama mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya menolak keberadaan RUU KUHP
Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP pada tingkat II di Paripurna DPR.
Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP pada tingkat II di Paripurna DPR.
Komisi III DPR bersama Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP pada Tingkat I untuk selanjutnya disahkan pada Paripurna DPR.
Komisi III DPR bersama Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengusulkan Pasal 418 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP didrop.