Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mendukung wacana pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD untuk merevisi beberapa pasal karet dalam UU ITE yang selama ini menimbulkan masalah di tengah-tengah masyarakat.
Anggota Komisi III DPR asal Fraksi PPP, Arsul Sani meminta agar Revisi Undang-Undang KUHP ( RUU KUHP ) dan RUU Pemasyarakatan disepakati sebagai kesimpulan rapat antara Pimpinan Komisi III dan pemerintah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021.
Menkumham, Yasonna Laoly menyebut akan memasukan dan memprioritaskan kembali penyelesaian RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (17/3).
Komisi III DPR RI siap membahas beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kontroversial dan dipersoalkan kelompok masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setuju dengan rencana Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang ingin mempercepat revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk segera diselesaikan dan disahkan menjadi UU.
Kempat RUU yang tengah dibahas tersebut meliputi Status Pribadi, Transaksi Sipil, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk Sanksi Diskresioner, serta Pembuktian.
Yasonna menyampaikan, upaya itu antara lain dilakukan melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisi UU Narkotika.
Baleg DPR menyebut ada tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dikeluarkan dari Prolegnas prioritas 2021. Ketiga RUU tersebut adalah, RUU KUHP, RUU PAS dan RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menkumham beserta jajarannya. Ketua Komisi III DPR, Herman Herry merasa, raker dengan Menkumham kali ini sangat istimewa dari sebelum pandemi Covid-19.