Kemenaker memastikan akan menindak tegas para pekerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia.
Pihak imigrasi mengatakan yang berhak mengeluarkan izin tenaga kerja asing dari Kemenaker.
DPR mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengembalikan syarat utama TKA wajib bisa bahasa Indonesia.
Pemerintah harus konsisten dengan kebijakannya