Tuduhan dugaan persaingan usaha tidak sehat yang dituduhkan kepada PT Tirta Investama (terlapor satu) dan PT Balina Agung Perkasa selaku distributor (terlapor dua) berawal dari pengakuan toko Vanny/Cuncun.
KPPU jangan urus masalah remeh temeh masih banyak persoalan yang lebih besar.
Dalam kesaksiannya sesuai dengan keahliannya Prahasto menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran Pasal 19 harus dibuktikan dampaknya (rule of reason).
Kesaksian Luthfi berbanding lurus dengan saksi-saksi yang pernah dihadirkan sebelumnya.
Diturunkannya status outlet toko Vanny atau Toko Cuncun bukan karena menjual produk air minum selain AQUA namun karena masalah pembayaran menggunakan giro bodong yang ditolak bank penerbit.
Sudali didatangi Nursamsu dari PT Balina yang merupakan afiliasi Aqua, kemudian Nursamsu membuat konsep surat pernyataan tersebut. Setelah itu Sudali tinggal menandatangani
Toko Cuncun atau Toko Fanny milik Yatim Agus Prasetyo yang berlokasi Karawang Jawa Barat selalu melakukan pembayaran dengan kategori harga Star Outlet atau SO dan tidak pernah dengan kategori di bawahnya.
Komunikasi itu terjadi saat Gamawan menjabat Menteri Dalam Negeri dan proyek e-KTP tengah dibahas di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lantaran sedang bermasalah.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menargetkan mampu meningkatkan perannya dalam pertumbuhan perekonomian baik di tingkat domestik maupun tingkat regional